12/17/08

Misteri Kelenjar Yang Tersembunyi Di Tengah Otak

,

Sebutan istilah “kelenjar pineal” menciptakan aura yang gaib. Ahli filsafat, fisiologi, fisika, ilmu pengetahuan alam dan matematika Perancis yang terkenal, Rene Descartes (1596 – 1650) menyebutnya “pusat dari jiwa.” Yang lain mempercayai inilah Pusat yang membawa “kode kehidupan” dan menyampaikan berbagai pesan ke tubuh. Penelitian akademik baru baru ini telah menemukan bahwa kelenjar pineal berisi sel-sel peka cahaya yang berfungsi seperti sel-sel retina mata, yang membuktikan kebenaran bahwa kelenjar pineal dapat “melihat.” Kemudian, dikenal juga sebagai “mata ketiga.” Penelitian modern pada produksi melatonin oleh kelenjar pineal telah membongkar sedikit misteri kelenjar pineal.

Kelenjar Pineal dan Melatonin

Kelenjar pineal itu organ berbentuk kerucut yang rata, sebesar kacang polong terletak di pusat otak tengah. Mencapai ukuran terbesar selama masa kanak-kanak, tetapi mengeras dan menyusut dengan bertambahnya usia.

Produksi melatonin oleh kelenjar pineal ditentukan oleh jumlah cahaya yang diterima, karena kelenjar memainkan peranan jam tubuh, disebabkan oleh kepekaannya terhadap cahaya dan pengaturan siklus tidur-bangun. Selama tidur malam, tingkat melatonin dalam tubuh naik, mencapai puncak antara jam 11 malam dan jam 2 pagi, dan kemudian turun secara dramatis saat hari menjelang fajar.

Produksi melatonin berhubungan dengan umur, meningkat pada tiga bulan setelah lahir, memuncak pada usia enam tahun, dan mulai merosot setelah masa puber.

Pengaruh Melatonin pada Tubuh Manusia

Melatonin memiliki susunan kimia yang sederhana, tetapi memainkan peran yang penting dalam fungsi-fungsi tubuh, mengawasi kerja berbagi kelenjar dan organ, dan mengatur produksi hormon. Juga mengendalikan kelebihan rangsangan syaraf simpatik pada tekanan darah bawah dan memperlambat kecepatan jantung, sehingga mengurangi dampak pada jantung. Juga mengurangi ketegangan jiwa, memperbaiki tidur, mengatur jam biologis tubuh, menghilangkan pengaruh dari perbedaan jam tidur, memperkuat kekebalan, meningkatkan daya tahan tubuh terhadap kuman dan virus, dan mencegah kanker dan pikun.

Produksi Melatonin berbanding terbalik dengan produksi serotonin, zat kimia yang menarik pembuluh darah dan bertindak sebagai pemancar syaraf. Pikiran paling aktif selama siang hari,saat berkelana secara liar dan kacau, menyebabkan peningkatan jumlah serotonin yang diperlukan oleh sel-sel syaraf. Selama malam hari atau meditasi, saat pikiran kurang aktif, serotonin berkurang dan lebih banyak melatonin diproduksi, dan situasinya berubah. Bagaimanapun, saat mata merasakan cahaya, produksi melatonin turun. Inilah mengapa para pekerja malam dan mereka yang tidur dengan lampu menyala memiliki kekebalan lebih rendah terhadap penyakit dan kecenderungan mengembangkan penyakit kanker lebih tinggi daripada yang lain.

Dua penelitian di Amerika telah menunjukkan bahwa cahaya terang pada malam hari mengurangi produksi melatonin dan menyebabkan pengeluaran hormon estrogen pada perempuan, yang akan meningkatkan timbulnya kanker payudara di antara para perempuan pekerja malam. Penelitian pada bayi yang meninggal karena sindrom kematian bayi mendadak (SIDS) menemukan bahwa bayi-bayi yang kelenjar pinealnya kurang berkembang, sehingga menurunkan tingkat melatonin dan melemahkan kemampuan otaknya menangani radikal bebas (molekul-molekul dengan electron tanpa pasangan), sehingga membuat otak mudah di serang kerusakan radikal bebas. Penelitian lain pada anak-anak dan orang dewasa pengidap kesedihan tanpa alasan menunjukkan bahwa tingkat melatonin pasien penyakit jiwa lebih rendah daripada orang yang sehat.

Asal Melatonin

Melatonin ada dalam jumlah kecil dalam banyak jenis tanaman, termasuk gandum, jagung manis, beras, jahe, tomat, pisang dan jali-jali. Asupan makanan lain seperti rumput laut, kacang kedelai, biji labu kuning, biji semangka, kacang almond, kacang-kacangan, ragi, susu bubuk campur ragi, kecambah gandum dan susu membantu meningkatkan produksi melatonin tubuh.

Asupan makanan yang rendah menjamin tingkat melatonin normal. Penelitian menunjukkan bahwa tikus tua yang diberi lebih sedikit makanan memiliki kelenjar pineal yang sehat seperti tikus muda, dan dapat mengatur produksi melatonin. Tingkat melatonin mereka 80 persen dari yang di temukan pada tikus muda, dibandingkan dengan 40 persen pada tikus tua yang tidak dibatasi makanannya.

11/5/08

Rahasia Mempercepat Firefox (seri posting IT)

,

kesempatan ini saya ingin berbagi tips n trik buat rekan-rekan netter yang mengalami kendala kecepatan akses internet.
ok langsung saja, ternyata software bworser firefox mempunyai segudang rahasia setting yang jarang sekali kita jelajahi.
disini saya akan bagi-bagi gmn seh caranya biar firefox kita bisa kerja optimal??
mula-mula pastikan bahwa browser ini telah terinstal di komputer.
trus langkah selanjutnya coba ketikan tulisan tebal berikut
about:config di address dimana kita sering tulis alamat website yang akan kita kunjungi.
maka dalam 1 detik akan muncul kotak dialog bertuliskan
This might void your warranty!
maksudnya bila kita lanjutkan penjelajahan kita ini akan merusak segel garansi dari firefox builder.
yahh semacam klo kita punya barang elektronik trus iseng kita bongkar gitu... kurang kerjaan kale.. Tapi jangan takut, mari kita lanjutkan. klo nanti rusak kita instal ulang lagi.
klik tombol
i'll be carreful, i promise.
zruuuuuuuuttttttttt
akan muncul seratus lebih setingan default firefox. dan kita akan cari mana yang memperlambat dan menghambat loading internet kita.
1. diatas barisan setingan tadi ada tulisan
filter . itu bahasa mudahnya cari sesuai kata kunci..
2. tuliskan pada samping kanan filter tadi dengan
pip maka pilihan setingan tinggal 4 macam. terdiri dari 3tipe boolean dan 1 tipe integer.
3. naaahh sekarang ganti value dari false(default) ke true (user set) pada ke-3 setingan tipe boolean
4. trus ganti juga nilai dari 4(default) menjadi 70 pada setingan tipe integer
5. close tab tempat about:config tadi trus....
5. selesai deh.... silakan dicoba ya smoga g males lagi nunggu loadingnya...

Lha trus yang ratusan setingan lainnya tadi di apain?
setingan lain yang tidak kita rubah tadi biarkan tetap kondisi default dari firefox. perlu diketahui setingan setingan ini juga berfungsi misalkan ingin merubah besar kecil huruf, trus bookmark, scan virus, de ell tapi saya saranin yang laen g usah di utek-utek ntar klo salah klik bisa berabe deh. en malah biasanya firefox g jalan....
smoga bermanfaat ya...
kasih comment jangan lupa.... keke :D

11/4/08

Isi UU Pornografi yang Baru Disahkan (seri posting kuning)

,

Semoga Negara kita benar-benar mampu dan kuat menerapkan undang-undang ini.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah


Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Belajar Pretest atau Pilih Pulang

,

Sebelumnya saya klarifikasi istilah dulu sebelum masuk cerita
Pretest = ujian yang diberikan sebelum praktikum guna uji kelayakan MHS mengikuti praktikum.
Ptetest selalu diadakan setiap sebelum praktikum. perlu diketahui bahwa kita mhs kedokteran mempunyai jadwal praktikum 6x (yah, betul anda tidak salah baca ENAM KALI) dalam satu minggu, jadi kita pretest setiap hari kecuali hari minggu. Nah hari minggu neh biasanya saya sama teman-teman benar-benar melampiaskan keinginan untuk liburan. ada yang maen dota, ada yang tidur seharian, ada yang rajin nyuci2 baju- colour-jaz lab de'el'el, ada yang ke warnet seharian, g tau apa yang dicari seh, tapi smoga aja nyari jurnal. ok kita lanjutkan, mengenai materi pretest tenang saja bahannya cuma dikit kok, kadang-kadang 2 halaman, tapi kadang-kadang 20 halaman, waw tulisan semua tuh, dan harus dihapal semua tuh.. iya?, wajib dimengerti dan wajib dihapal untuk istilah-istilah latinnya.. sebenernya seh g harus belajar buat pretest ya, asal mau pulang ma mbikin makalah trus sama bayar....
tapi ya begitulah indahnya jadi mahasiswa kedokteran, mo mandi mbawa kertas, nyuci mbaca catatan, sambil makan ngapalin, mo tidur mbaca lagi, pas tidur juga, juga ngiler maksudnya.. haha
semua berajalan indah sekali penuh semangat, canda, dan tawa dari teman seperjuangan. pas diumumkan siapa-siapa yang inhal (tidak lulus pretest) semua pada deg degan.. "yeeeee NIM enam-empat inhaaaal" begitu teriak heboh semua,, kayak artis mo lewat.
emang seh, konon kabarnya yang punya NIM tu orangnya kayak artis. hehe
pokoknya asik banget dah yang namanya lika-liku pretest,inhal pulang, makalah inhal, journal, poster. de el el....
Tapi ternyata emang sangat-sangat terkesan dan begitu bermanfaat terasa dengan di selenggarakannya pretest ini. jadi g buta gitu pas di lab...
buat teman-teman se-fk smangat ya..
memang g mudah kok sekolah jadi dokter tuh.

11/3/08

sejarah

,

Saat blog ini dibuat, saya sedang duduk bangku kuliah semester 3 salah satu fakultas kedokteran di Indonesia. Awalnya saya merasa sangat sayang sekali bila kisah-kisah dan pengalaman menjadi mahasiswa kedokteran di lewatkan begitu saja. Blog ini saya bikin buat semua pembaca yang tertarik tentang cerita-cerita dan perjuangan di fakultas kedokteran. penulis cuma ingin berbagi pengalaman, sedikit sharing ilmu, dan menambah pengalaman. wew, koq jadi tegang gini ceritanya... ok, langsung saja semoga semua postingan postingan yang penulis berikan bermanfaat untuk semua pembaca. dan buat adik-adik yang masih sma semoga menjadikan semangat tersendiri untuk tetap maju menembus ujian masuk fakultas kedokteran. buat pembaca yang pengen menampilkan artikel-artikel atau kisah-kisah menarik menjadi mahasiswa kedokteran bisa di kirim ke kuliahkedokteran@gmail.com. mohon sertakan identitas plus no HP guna menghubungi bahwa postingan anda sudah saya tampilkan.. oh, iya yang lebih penting saya mohon pembaca memberikan komentar-komentar buat perbaikan blog ini. semoga bermanfaat..
salam sukses

penulis

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

fathony's blog Copyright © 2009 - 2012 | Template Modified by GooGrape | Powered by Blogger